Sabtu, 17 Oktober 2009

Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Ekonomi Internasional (Tinjauan Beberapa Perspektif)

Pendahuluan

A. Latar Belakang

Meskipun agak sulit melacak darimana dan sejak kapan hak asasi manusia (HAM) muncul dalam pembicaraan sejarah, dari beberapa rekaman sejarah kita mengetahui bahwa sejak beberapa abad sebelum masehi, orang sudah mulai membicarakan masalah HAM. Definisi tentang HAM pun memiliki keberagaman diantara para pakar. Menarik untuk melihat pendekatan definisi yang diberikan oleh Scott Davidson. Ia melihat bahwa HAM dalam hukum internasional harus didekati dengan beragam perspektif:

“Untuk memahami hukum internasional mengenai HAM, ada aspek-aspek tertentu dari subjek ini yang tidak dapat di tinggalkan begitu saja. Aspek-aspek ini merupakan komponen histories,politis dan filosofis dari HAM. Adalah mustahil memberi makna HAM tanpa mempelajari berbagai kekuatan yang membentuk aspek itu. Sejarah dan politik memberi dimensi kontekstual pada HAM, filsafat memberinya makna dan ilmu hukum membahas mekanisme penerapanya.”

Pendekatan yang ditawarkan oleh Davidson akan membantu semua pihak dalam memahami HAM. HAM memang mengatur tentang perlindungan hak-hak pribadi, namun fokus perhatian masyarakat internasional lebih berpihak pada perlindungan hak-hak sipil dan politik. Padahal hak-hak pribadi tidak hanya mengatur perlindungan hak sipil dan politik akan tetapi juga hak ekonomi. Hak ekonomi ini dalam hukum internasional kini adalah salah satu hak yang cukup fundamental.

Dalam hukum ekonomi internasional pembahasan tentang aspek hak asasi manusianya masih sangat minimal. Padahal perlindungan hak ekonomi ini sangat penting, mengingat individu merupakan tujuan terakhir dari fungsi hukum internasional. Pendekatan dalam hukum ekonomi internasional yang cenderung berbicara pada kebijakan (policy) negara di bidang ekonomi semakin mengurangi perhatian masyarakat internasional kepada hak-hak individu. Ernst-Ulrich Petersmann menyatakan bahwa abad ke-20 mengalami “revolusi HAM” yang mengubah potret antara lain hukum ekonomi internasional. Hal ini bukan saja merupakan suatu perkembangan penting tetapi juga membutuhkan kajian-kajian mendalam tentang implikasi dari perkembangan atau revolusi HAM ini.

Kecendrungan revolusi HAM yang diajukan oleh Petersmann mungkin dapat dibuktikan dengan diaturnya tentang hak ekonomi dalam Piagam PBB khususnya pasal 55. Bukan hanya itu saja, dalam deklarasi hak asasi manusia 1948 (UDHR) telah dicantumkan juga tentang hak-hak ekonomi. Selanjutnya, sebagai implementasi dari UDHR, masyarakat internasional telah menyepakati sebuah konvenan yang khusus mengatur hak-hak individu dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya (ICESCR) pada tahun 1966. Dengan adanya instrumen hukum HAM internasional yang mengatur hak individu atas hak ekonomi membuktikan bagaimana pentingnya hukum ekonomi internasional untuk memasukkan HAM didalamnya. Pendekatan yang selama ini digunakan dalam hukum ekonomi internasional harus mulai berubah. Fokus yang diberikan tidak saja mengurusi masalah hak dan kewajiban negara, perusahaan-perusahaan internasional (MNC), namun juga harus berpihak pada kesejahteraan dan kemakmuran individu.

Keengganan masyarakat internasional untuk memasukkan perlindungan hak asasi manusia (hak individu) dalam hukum ekonomi internasional dikarenakan faktor bahwa individu merupakan subjek terbatas dalam hukum internasional. Meskipun demikian harus dilihat bahwa hukum internasional pada akhirnya akan bermuara pada individu sebagai entitas yang berada dibalik negara yang dianggap sebagai subjek hukum internasional yang par-excellent.

B. Permasalahan

Berdasarkan latar belakang yang telah dijabarkan di atas, maka penulis tertarik untuk membahas :

1. Bagaimana perlindungan HAM dalan Hukum Ekonomi Internasional

PEMBAHASAN

A. Perkembangan Hukum Ekonomi Internasional

Hukum ekonomi internasional sudah berkembang pada abad ke-12. Hal ini ditandai dengan sudah dikenalnya klausul-klausul most-favoured nation (MFN) treatment dan timbal balik dalam abad itu. Pengaruh lain disumbangkan dari ilmu ekonomi, yaitu dengan lahirnya tulisan The Wealth of Nation (1776) karya Adam Smith. Ia menyatakan bahwa spesialisasi akan menciptakan efisiensi dalam penggunaan sumberdaya yang kemudian menghasilkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.

“…specialisation allows for the more efficient allocation of resources and for improved productivity which, in turn, generates economic growth and wealth.”

Teori Adam Smith tersebut kemudian dilengkapi oleh David Ricardo dengan mengimbuhkan bahwa spesialisasi perlu didukung dengan pembagian kerja secara global. Kedua pendapat ilmuwan ekonomi tersebut saat ini dikenal dengan teori keunggulan komparatif. Teori tersebut menyatakan bahwa setiap negara memiliki keunggulan masing-masing sehingga secara rasional memungkinkan terjadinya hubungan perdagangan (ekonomi). Pengaruh dari pemikiran kedua sarjana tersebut adalah terciptanya liberalisasi dalam bidang ekonomi.

Liberalisasi ekonomi mensyaratkan bahwa pasar harus bebas dari intervensi negara. Adam Smith misalnya percaya bahwa pasar memiliki mekanisme tersendiri apabila terjadi distorsi dalam pasar. Ia menyebutnya dengan invisible hand. Pada masa liberal tersebut klausul-klausul yang biasa terdapat dalam hukum ekonomi internasional telah tertuang dalam bentuk perjanjian-perjanjian bilateral mengenai perdagangan dan navigasi, selain itu tidak banyak perjanjian yang dibentuk organisasi-organisasi internasional. Setelah Perang Dunia kedua masyarakat internasional banyak mendapat pelajaran berharga untuk menghindari perang. Pertama adalah dengan mengharmonisasi kekuatan tiap negara, menjaga perdamaian dan keamanan internasional dengan membangun hubungan bersahabat diantara negara serta untuk meningkatkan kerjasama internasional. Implementasinya adalah dengan melakukan,

“promote … higher standards of living, full employment and conditions of economic and social progress and development.”

Tindakan dalam melakukan kerjasama internasional tersebut harus dilakukan dengan menghormati prinsip persamann (equality) dan penghormatan atas HAM serta kebebasan fundamental tanpa batasan ras, jender, bahasa dan agama. Kedua, resesi ekonomi yang timbul setelah perang dunia kedua menimbulkan apa yang dikenal dengan Bretton Woods System dengan pendirian lembaga-lembaga ekonomi internasional seperti IMF, World Bank dan GATT. Lembaga-lembaga inilah (minus GATT) yang kemudian melakukan unifikasi dan harmonisasi hukum ekonomi internasional.

B. Prinsip-Prinsip dan Pendekatan Dalam Hukum Ekonomi Internasional

Menurut Verloren Van Themaat terdapat enam prinsip dasar dalam hukum ekonomi internasional, yaitu:

1) Prinsip timbal balik

2) Prinsip Persamaan perlakuan antara orang asing dengan warga negara sendiri

3) Prinsip MFN

4) Prinsip kebijakan terbuka (open door policy)

5) Prinsip perlakukan prefersensi (preferential treatment)

6) Prinsip persamaan dan perlakuan adil (equality and fair treatment)

Prinsip-prinsip tersebut disimpulkan setelah melihat praktik-praktik negara dalam melakukan hubungan ekonomi. Prinsip itulah yang kemudian diadopsi oleh GATT/WTO dalam melakukan unifikasi dan harmonisasi hukum ekonomi dan perdagangan internasional. Pendekatan yang dilakukan untuk menemukan prinsip-prinsip tersebut menurut Bjorn Hettne dan Robert Potter menggunakan pemikiran pembangunan (development thingking). Pemikiran pembangunan tersebut menimbulkan dua pendekatan lainnya, yaitu:

1) Teori pembangunan

Teori yang menjelaskan bagaimana pembangunan harus atau mungkin terjadi.

2) Strategi pembangunan

Penjelasan bagaimana usaha-usaha masyarakat dunia dalam melakukan pembangunan.

Pendekatan pembangunan ini hanya memfokuskan pada kebijakan-kebijakan negara. GATT menggunakan pendekatan ini karena pada saat itu dunia dipengaruhi oleh liberaliasasi yang diusung oleh Amerika untuk melakukan liberalisasi pasar dan kompetisi yang bebas. Dengan asumsi adanya keunggulan komparatif negara. Penggunaan keunggulan komparatif ini disebut oleh Jeffrey Dunoff dengan model efisiensi (model efficiency). Tujuanya adalah untuk memaksimalkan kesejahteraan ekonomi. Caranya adalah dengan mengurangi peran pemerintah dalam intervensi hubungan ekonomi dan secara sukarela untuk melakukan pertukaran akses pasar demi mempercepat pencapaian kesejahteraan. Ide awal pendirian GATT dapat dilihat dalam pendekatan model tersebut.

Dalam bagian preambul GATT dinyatakan untuk melakukan liberalisasi perdagangan sebagai bukti dari adanya ketergantungan antarnegara yang merupakan inti dari ekonomi dunia. Tujuannya adalah pertumbuhan dan kesejahteraan dunia yang berujung pada terciptanya perdamaian dunia. Namun, menurut Moon, meskipun pendirian GATT sangat erat dengan liberalisasi versi Adam Smith dan Ricardo yang menghendaki lepasnya intervensi negara, namun ternyata ketentuan dalam GATT tidak murni liberal. Ketentuan GATT lebih menganut pada teori ekonomi J.M. Keyness yang masih menganggap bahwa intervensi negara tetap dibutuhkan sebagai jaring pengaman sosial atas efek negatif liberalisasi pasar. Pendekatan inilah yang kemudian dikenal dengan “Mixed Economy”. Inilah mengapa dalam ketentuan GATT masih dianut intervensi atas kebijakan negara secara terbatas. (misal Pasal 16 tentang subsidi)

Beberapa pendekatan yang telah dikemukakan belum memasukkan sama sekali hak asasi manusia. Dapat terlihat bahwa pendekatan yang dikedepankan adalah pendekatan ekonomi yang berlandaskan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Atas dasar itu masyarakat internasional mecoba untuk melakukan pembaharuan dalam hukum ekonomi internasional. Pendekatan baru yang muncul kemudian dalam hukum ekonomi internasional adalah pendekatan hak asasi manusia. Pendekatan ini memfokuskan pada pembagian ekonomi secara adil. Hal ini dilaksanakan dengan mendukung adanya intervensi negara untuk melindungi hak-hak dasar dan kebebasan fundamental individu dalam bidang ekonomi.

Pendekatan hak asasi manusia mendapatkan respon yang baik dari masyarakat internasional khususnya negara-negara berkembang. Hal ini ditandai dengan dibentuknya United Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada tahun 1964. Tujuan utama UNCTAD adalah untuk memajukan perdagangan internasional, khususnya negara-negara sedang berkembang dengan maksud untuk peningkatan pembangunan ekonominya. Oleh karena itu, badan ini akan merumuskan prinsip-prinsip dan kebijakan-kebijakan, membuat usulan-usulan dan meninjau serta memajukan koordinasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga lainnya yang masih berada dalam lingkup PBB di bidang perdagangan dan kerjasama ekonomi dan pembangunan internasional.

Selain itu, badan ini akan melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya yang dipandang perlu sepanjang masih berada dalam kompetensinya. (Resolusi 1995 (XIX), paragraph 3) Pengaruh UNCTAD terhadap hukum ekonomi internasional cukup signifikan. Pada tahun 1965, GATT akhirnya menambahkan bagian empat (Part IV) tentang Perdagangan dan Pembangunan (Trade and Development) yang merupakan usulan dari UNCTAD (meskipun ketentuan ini tidak mengikat). Selanjutnya pada tahun 1968, UNCTAD berhasil membuat prinsip mengenai General System of Preference (GSP) . GSP merupakan prinsip dimana negara-negara maju memberikan perlakuan tarif preferensial (yang lebih menguntungkan) bagi produk-produk negara sedang berkembang. Pendekatan hak asasi manusia dalam hukum ekonomi internasional sebetulnya bukanlah sesuatu yang baru, melainkan hanya pengulangan yang telah dicantumkan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Umum HAM 1948.

C. Hak Asasi Manusia dan Ekonomi Internasional

Hak asasi manusia (HAM) dalam hukum ekonomi internasional menjadi perhatian masyarakat internasional setelah pendekatan HAM mulai menyebar secara luas. Pendekatan HAM ini pada akhirnya menyadarkan masyarakat internasional untuk membuat sebuah konvensi internasional tentang hak ekonomi. Konvensi internasional tentang hak asasi manusia dalam bidang ekonomi terlaksana pada tahun 1966 dengan menghasilkan International Convention on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Konvensi tersebut merupakan derivasi dari deklarasi universal HAM 1948.

Perdebatan ideologis atas kelahiran konvensi hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) ini cukup menarik. Negara-negara yang memiliki latar belakang ideologi liberalis-kapitalis tidak mendukung dilahirkannya konvensi Ekosob dengan alasan bahwa negara tidak boleh intervensi atas kegiatan ekonomi. Sedangkan negara-negara sosialis mendukung kelahiran konvensi Ekosob ini dengan alasan bahwa negara memiliki tanggungjawab untuk mensejahterahkan rakyatnya. Jalan tengah perdebatan tersebut adalah dengan dikeluarkanya dua konvesi atas derivasi deklarasi universal HAM 1948, yaitu Konvensi Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Latar belakang perdebatan ideologis ini diakui oleh Verloren Van Themaat. Menurut beliau bahwa dalam tertib ekonomi internasional terdapat dua sistem ekonomi yang berbeda. Pertama adalah negara-negara yang menganut pada prinsip liberalisasi pasar yang dikenal dengan negara kapitalis. Kedua adalah negara-negara sosialis yang menganut pentingnya intervensi negara dalam bidang ekonomi.

Jika melihat bagian pembukan konvensi Ekosob, terlihat jelas bahwa pembentukan konvensi didasarkan pada Piagam PBB (Pasal 1 ayat 2 dan 3 serta 55) serta Deklarasi Universal HAM 1948 (Pasal 22-27). Konvensi juga menyadari bahwa individu memiliki kewajiban atas individu dan komunitasnya serta memiliki kewajiban untuk memperjuangkan hak-hak yang dijamin dalam konvensi. Menurut Huala Adolf, materi konvensi yang penting adalah :

1) Hak atas Ekonomi

2) Hak atas Pekerjaan

3) Hak atas Gaji dan Kondisi yang Layak

4) Hak untuk Membentuk dan Bergabung dengan Serikat Kerja/Dagang

5) Hak untuk Istirahat

6) Hak untuk Mendapatkan Standar Hidup yang Layak yang Mencakup Makanan, Pakaian, Perumahan, Kesehatan dan Pelayanan Sosial

7) Hak atas Pendidikan, Termasuk Pendidikan Gratis

8) Hak untuk Ikut Serta dalam Kehidupan Budaya pada Masyarakt.

Apabila melihat riwayat terciptanya konvensi Ekosob, maka terlihat bahwa pendekatan hak asasi manusia dalam hukum ekonomi internasional telah mendapatkan momentumnya. Sedangkan mengenai substansi konvensi Ekosob, maka pendekatan yang digunakan tidak saja pendekatan hak asasi manusia tetapi juga menggunakan pendekatan hak-hak dasar (basic needs approach). Pendekatan ini meluas sekitar tahun 1960 hingga awal 1970. Berdasarkan pendekatan ini, hukum ekonomi internasional harus diartikan secara luas, berorientasi pada perlindungan individu demi memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, pertanian, kesehatan reproduksi demi mencapai standar kesejahteraan minimum bagi kelompok yang lemah dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar